> >

Tamara Bleszynski Ngaku di Bawah Tekanan saat Biayai Pengobatan Ayahnya, Ini Alasannya

Selebriti | 31 Januari 2023, 19:00 WIB
Tamara Bleszynski didampingi hukumnya Djohansyah menggelar jumpa pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Djohansyah, kuasa hukum artis peran Tamara Bleszynski, mengungkapkan alasan kliennya yang mengaku di bawah tekanan saat membiayai pengobatan sang ayah.

Tanggapan ini menyusul kasus dugaan wanprestasi yang ditujukan ke Tamara. Djohansyah menegaskan, Tamara tidak pernah membuat surat perjanjian dengan Ryszard Bleszynski, adik kandung Tamara, mengenai pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan, ya, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, surat pernyataan Tamara mengenai biaya pengobatan Zbigniew di rumah sakit Amerika Serikat ini harus diuji keabsahannya. Mengingat, pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman.

“Kita lihat, pernyataan itu dibuat Desember 2001, ayah mereka meninggal November (2001), belum 40 hari. Jadi, itu masih dalam tekanan karena ayah yang baru saja meninggal," jelas pengacara dari kantor Djohansyah & Partners.

Djohansyah pun kemudian mempertanyakan mengapa hanya Tamara yang membuat surat pernyataan. Padahal, Tamara merupakan anak bungsu.

"Kenapa Abang paling tua, yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang pada saat itu masih berumur 20 tahun-an untuk membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit? Kenapa tidak saudara yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" tutur Djohansyah.

Baca Juga: Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Benarkah Ryszard Bleszynski Saudara Kandung?

Latar Belakang Kasus Tamara Digugat Kasus Dugaan Wanprestasi

Sebagai informasi, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara digugat karena diduga melanggar perjanjian pada Ryszard.

Pada 26 Desember 2001, Tamara disebut sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar. Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tiara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp4.022.335.099.

Angka itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU