> >

Buntut Polemik Royalti Ahmad Dhani dan Once Mekel, LMKN Bikin Sistem Pelisensian Online

Musik | 6 April 2023, 20:21 WIB
LMKN menggelar konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) terkait Sistem Administrasi Pelisensian Online guna meminimalisir permasalahan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi. (Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan Sistem Administrasi Pelisensian Online guna mengatasi masalah royalti musik.

Sistem tersebut dibuat usai heboh perseteruan musisi Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait royalti musik.

Melalui sistem ini, penyelenggara pertunjukan musik atau event organizer (EO) diwajibkan untuk melaporkan daftar lagu yang akan dimainkan oleh musisi yang diundang ke website www.lmknlisensi.id.

Baca Juga: Meski Berseteru, Ahmad Dhani Tak Keberatan Manggung dengan Once Mekel, asalkan…

"Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai database, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi," kata Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Yessy menjelaskan, royalti lagu yang dibayarkan oleh EO ke Sistem Administrasi Pelisensian Online akan langsung diteruskan ke pencipta lagu yang memegang hak cipta.

"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," ucap Yessy.

EO yang telah mendaftar dan membayar royalti akan mendapatkan sertifikat lisensi langsung dari LMKN.

Tanpa adanya sertifikat lisensi tersebut, maka EO tak dapat melangsungkan pertunjukkan musik. LMKN tak segan-segan membawa EO yang melanggar ke jalur hukum.

Sistem ini menjadi salah satu satu bentuk komitmen LKMN dalam meminimalisir adanya permasalahan antara pencipta lagu dengan penyanyi, seperti yang terjadi pada Ahmad Dhani dan Once Mekel.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU