> >

Heboh Kabar Soimah Ditagih Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Ini Kata Ditjen Pajak

Selebriti | 7 April 2023, 17:17 WIB
Artis Soimah. (Sumber: Instagram/@showimah)

"Tidak ada debt collector di DJP. Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," tulis akun @DitjenPajakRI.

DJP kemudian menjelaskan prosedur yang biasa dilakukan saat mengunjungi Wajib Pajak untuk melakukan penagihan.

"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan Wajib Pajak dalam bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan," imbuh pernyataan DJP. 

DJP menjelaskan, petugas pajak yang mendatangi Wajib Pajak selalu membawa identitas resmi serta surat tugas.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi Wajib Pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," sambungnya. 

Adapun penagihan, lanjut twit DJP, dilakukan jika Wajib Pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan. 

DJP menyebut memiliki petugas penagihan khusus untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," lanjutnya. 

 

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU