> >

Poppy Capella Tuding Isu Pelecehan Seksual untuk Ambil Alih Lisensi MUID, Kuasa Hukum Korban: Asumsi

Selebriti | 13 Agustus 2023, 16:29 WIB
Pemilik PT Capella Swastika Karya, Poppy Capella (tengah), bersama pemenang Miss Universe Indonesia 2023. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia (MUID), Mellisa Anggraini, membantah pernyataan Poppy Capella yang menyebut ada upaya untuk mengambil alih lisensi MUID.

Diketahui, Miss Universe global telah mencopot PT Capella Swastika Karya sebagai pemegang lisensi dan memutus kontrak Poppy Capella sebagai National Director MUID per Sabtu (12/8/2023).

Mellisa menilai pernyataan Poppy tersebut untuk menghindar dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Miss Universe Indonesia. 

"Saya rasa itu mungkin asumsi atau cara dia untuk menghindar dari bahwa dugaan pelecehan ini memang ada terjadi, bahkan kami memegang bukti bahwa sudah ada pengakuan daripada pihak penyelenggara itu sudah dilakukan,” ucap Mellisa, Minggu (13/8/2023), seperti dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Poppy Capella Dicopot dari Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Menurut Mellisa, para korban memiliki bukti yang cukup terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi dalam sesi pemeriksaan badan atau body checking.

“Jadi kami tidak mau masuk ke ruang-ruang yang sifatnya isu, sifatnya asumsi karena yang kami sampaikan dalam pelaporan itu berdasarkan faktanya saja,” lanjutnya. 

Selain itu, ia juga membantah adanya laporan kasus dugaan pelecehan seksual karena para korban iri tak menang Miss Universe Indonesia 2023. Mellisa menyebut sampai saat ini tidak ada dari pihak korban berniat untuk damai.

“Ada yang bilang juga anaknya enggak menang lah, pada prinsipnya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual itu tidak mengakomodir terkait adanya restorative justice, jadi tentu upaya kami hari ini tidak ada upaya balik ya, apa pun seluruhnya saya serahkan ke pihak yang berwenang, dan menghargai proses hukum ini,” ujar Mellisa. 

“Tapi, kalau dianggap ada maksud-maksud tertentu itu pasti kami yakinkan tidak benar, karena setelah kami melapor maka tidak ada tiba-tiba kami mau damai, atau anak kami enggak menang, enggak seperti itu. Di Undang-Undang TPKS tidak mengenal restorative justice,” lanjutnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU