> >

Bebas Usai 7 Bulan di Penjara Gegara Kasus KDRT, Ferry Irawan: Saya Terlahir sebagai Manusia Baru

Selebriti | 18 Agustus 2023, 21:41 WIB
Ferry Irawan bebas dari penjara usai dapat remisi. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan buka suara soal kebebasannya dari penjara setelah mendekam selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kediri, Jawa Timur.

Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini resmi bebas setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Ferry mengatakan, hari kebebasannya merupakan momen yang sangat dia syukuri.

“Hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah saya syukuri. Hari ini, alhamdulillah, saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023, saya diberikan remisi kemerdekaan,” kata Ferry, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda: Divonis 1 Tahun Penjara, Kini Bebas

Mantan suami Venna Melinda ini mengaku senang karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Dia juga menceritakan pengalamannya selama menjalani hukuman penjara. Pria 46 tahun itu menjelaskan bahwa dia mendapatkan banyak pelajaran hidup, meski tidak memiliki banyak teman.

“Alhamdulillah, saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ferry juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantunya selama di penjara, termasuk Kepala Lapas yang menurutnya sangat baik.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota karena terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan karena Berkelakuan Baik

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU