> >

KemenPPPA Minta Proses Hukum Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Segera Tuntas

Selebriti | 24 Agustus 2023, 09:07 WIB
Pemilik PT Capella Swastika Karya, Poppy Capella (tengah) bersama pemenang Miss Universe Indonesia 2023 (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh percepatan proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu yang berharap agar kasus serupa tak terulang lagi.

“Kami mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” kata Pribudiarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: 8 Finalis Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Mereka Dapat Intimidasi

Pihaknya juga mendukung penuh digunakannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini. Pasalnya, dugaan pelecehan yang ada masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Pribudiarta bilang, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 UU TPKS.

Tak hanya itu, UU ITE juga dapat diterapkan karena ada indikasi pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut dapat digunakan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti foto atau video yang telah ditransmisikan ke pihak lain atau perangkat lain.

Selain itu, pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia, PT CSK, juga dapat disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1) sampai (4) UU TPKS.

KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti yang ada.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU