> >

Tsania Marwa Sudah 7 Tahun Sulit Ketemu Anak, Meski Hak Asuh Jatuh ke Dirinya

Selebriti | 19 Maret 2024, 11:50 WIB
Tsania Marwa (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi sudah inkrah soal hak asuh anak jatuh kepadanya, hingga kini kedua buah hatinya masih tinggal bersama sang mantan suami, Atalarik Syah.

Kegundahan itu pun ia sampaikan kepada awak media kala dirinya hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi Judicial Review sebagai saksi salah satu pemohon dalam perkara hak asuh anak.

Soal konflik dengan Atalarik, Tsania mengaku masih belum dapat izin bertemu buah hatinya, ia pun selama ini berinisiatif menemui anaknya hanya di sekolah.

Baca Juga: Kata Heru Budi soal Status Ibu Kota Jakarta Berubah: Tergantung Pengesahan RUU DKJ

"Nggak diizinkan, itu saya aja inisiatif datang buat nengokin anak saya (di sekolahnya)," kata Tsania Marwa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Karena orangtua, kan nggak boleh masuk ke ranah kelas, karena itu private murid dan guru," ujarnya.

Pertemuan itu rasanya tidak ideal untuk Tsania Marwa karena dirinya tidak bisa banyak berbincang mendalam dengan kedua buah hatinya.

"Mungkin hal standar saja. Saya juga nggak bisa bertanya private karena saya nggak pernah punya ruang untuk berdua," tutur Marwa.

"Anak saya selalu dengan teman-temannya, jadi nggak mungkin juga saya tanya hal yang terlalu sensitif," ungkapnya.

Sekedar informasi, Tsania Marwa mengaku tidak mendapatkan hak asuh terhadap kedua anaknya selama tujuh tahun terakhir.

"Saya adalah ibu yang sudah terpisahkan dengan kedua anak saya selama tujuh tahun hingga sampai detik ini. Sebagai seorang ibu saya merasa sangat dirugikan," kata Tsania Marwa dalam ruang sidang.

Atalarik Syach yang merupakan mantan suaminya diduga mengambil alih pengasuhan anak-anak dan menutup akses pertemuan hingga saat ini.

Baca Juga: Kata Heru Budi soal Status Ibu Kota Jakarta Berubah: Tergantung Pengesahan RUU DKJ

Ia dan pihak Pengadilan Agama Cibinong pernah mencoba melakukan eksekusi dua anaknya dari kediaman Atalarik pada 2021, tetapi gagal karena sang mantan suami tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak.

 

Tsania pun berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri dan dikatakan jika yang membawa kabur adalah salah satu orangtua baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP karena statusnya masih orangtua.

Merasa tidak mendapat keadilan hukum, Tsania memilih untuk bergabung dengan ibu-ibu lain yang juga mengalami pengalaman serupa dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU