> >

Polisi Pastikan Epy Kusnandar Rehabilitasi di RSKO Jakarta, Ada Tumor Otak

Selebriti | 17 Mei 2024, 20:52 WIB
Konferensi pers polisi terkait penangkapan terhadap Epy Kusnandar karena pemakaian narkoba jenis ganja (Sumber: Tribunnews.com )

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU