> >

Jadi Tersangka, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Mangkir Pemeriksaan Polisi

Selebriti | 23 Mei 2024, 12:24 WIB
Kolase foto Ko Apex dan Dinar Candy (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekasih DJ  Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex,  diketahui telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/5/2024). Status tersangka tersebut resmi disandang Ko Apex lantaran dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip Tribunnews, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Dinar Candy Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan Dokumen yang Menimpa Ko Apex

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex. Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.

"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka pada tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.

Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir. Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.

Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.

"Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan," imbuhnya.

Disebutkan Amin, Ko Apex melakukan pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal. Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.

Baca Juga: Dinar Candy Kena Roasting Ate dan Gautama, Bikin Ngakak

"Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta," terang Amin.

Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.

"Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan," lanjutnya.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU