> >

Saat Kiky Saputri hingga Soleh Solihun Sindir Tapera, Simulasi Hitungan hanya Cukup DP Rumah

Selebriti | 30 Mei 2024, 01:00 WIB
Kiky Saputri (Sumber: Kompascom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hitung-hitungan pemotongan gaji pegawai jika diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah jadi sorotan. Sederet artis bahkan ikut bertanya-tanya soal kefektifan kebijakan Tapera.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024.

Isi dari peraturan tersebut yang belakangan menyita perhatian adalah terkait pemotongan gaji untuk para pekerja.

  • Pekerja mandiri sebesar 3 persen per bulan
  • Pemberi pekerja sebesar 0,5 persen per bulan
  • Pekerja sebesar 2,5 persen per bulan

Iuran tersebut wajib dibayarkan para pekerja dan pekerja mandiri serta pemberi kerja sebelum tanggal 10 tiap bulannya berdasarkan Pasal 20 PP No 25 tahun 2020.

Baca Juga: Pengusaha-Pekerja Protes Tapera Potong Gaji 3 Persen

Sementara itu, dalam laman Tapera dijelaskan bahwa Tapera memiliki tujuan guna menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Salah satu pesohor yang trending gara-gara mengomentari Tapera adalah komika Kiky Saputri dan Soleh Solihun.

Dalam akun media sosialnya, Kiky mempertanyakan kebermanfaatan Tapera.

"Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat??? tanya Kiky Saputri dalam cuitannya di Twitter.

Tak cuma Kiky, aktor Soleh Solihun juga mempertanyakan aturan soal iuran Tapera. Soleh bahkan menghitung-hitung berapa dana yang didapatkan masyarakat jika ikut iuran Tapera.

Soleh mempertanyakan apakah dana tersebut cukup untuk DP atau bahkan membeli rumah.

"Kalo gaji 10 juta per bulan

dipotong tapera 3 persen = 300 ribu/bulan
1 tahun = 3,6 juta.

100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta.

ngitungnya gitu gak sih?" tulis artis Soleh Solihun dalam cuitannya di akun X.

Gaji UMR Jakarta

Jika melihat simulasi yang dituliskan Soleh Solihun dan dikomparasikan dengan UMR Jakarta, maka hasil yang didapat adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pegawai UMR Jakarta (2024): Rp5.067.381
  • Iuran Tapera per bulan: 2,5 persen
  • Maka iuran Tapera pegawai yang dipotong dari gaji UMR Jakarta tiap bulannya adalah Rp126.684.
  • Hasil dari satu tahun membayar iuran Tapera = Rp126.684 x 12= Rp1.520.208
  • Jika hasil tabungan Tapera selama satu tahun dikalikan dengan masa kerja 20 tahun, maka hasilnya = Rp30.404.160

Namun jika iuran Tapera tersebut disimpan dengan menggunakan skema tabungan dengan kenaikan bunga pertahun 6 persen.

Maka hasil yang didapatkan berdasarkan hitung-hitungan kalkulator tabungan BPR adalah sebesar:

  • Bunga: 6 persen
  • Jangka waktu: 20 tahun
  • Setoran awal: Rp126.684
  • Setoran tiap bulan: Rp126.684
  • Kenaikan setoran pertahun (kenaikan gaji pertahun): 3,6 persen
  • Maka hasil yang didapatkan menabung Tapera selama 20 tahun adalah Rp69.411.014.

Baca Juga: Asal-Usul BP Tapera, Dulu Bernama Bapertarum PNS

Cukup untuk DP Rumah?

Dari simulasi yang telah didapatkan di atas, muncul pertanyaan baru yakni cukupkah dana Tapera untuk DP atau bahkan membeli rumah?

Jika melihat harga rumah di Jabodetabek dengan UMR Jakarta di tahun 2024, harga rumah beragam.

Anggap rumah di Jabodetabek adalah Rp300 juta, maka DP rumah yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah 15 persennya, yakni Rp45 juta.

Sementara itu jika harga rumah Rp500 juta, maka DP yang harus dibayar pembeli adalah 75 juta.

Dari hitung-hitungan di atas, artinya peserta tabungan Tapera dengan gaji UMR Jakarta harus bekerja lebih dari 20 tahun baru bisa membayar DP rumah seharga Rp500 juta.

Lantas bagaimana angsurannya rumah sisanya? ya silahkan lanjut perhitungan pembiayaan rumah tersebut, rumah pembiayaan Rp400 juta, biasanya menyentuh angsuran 4-6 juta rupiah perbulan, dan tenor hingga 20 tahun kedepan.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU