Polisi Benarkan Food Vloger Codeblu Dilaporkan terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun
Selebriti | 13 Maret 2025, 14:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai dilaporkan ke polisi pada akhir Desember 2024 lalu, Codeblu akhirnya meminta maaf lewat akun media sosialnya pada 26 Februari 2025 lalu. Ia mengakui selama ini telah menyebarkan berita palsu, terkait nastar berjamur untuk panti asuhan.
Akibat tudingan terhadap Clairmont Patisserie, pihak toko kue yang di-review itu, akhirnya melaporkan Codeblu kepada pihak kepolisian.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan itu. Ia menjelaskan Codeblu yang bernama lengkap William Anderson dilaporkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 31 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Pengakuan Food Vlogger Codeblu Usai Diperiksa Polisi Terkait Penyebaran Hoaks Toko Roti
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan. Codeblu juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
“Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (12/3/2025) mengutip Grid.ID.
Pasal tersebut diketahui menghukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan kue ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.
"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.
Baca Juga: Vlogger "Codeblu" Diperiksa Atas Dugaan Sebar Berita Bohong, Polisi: Pemerasan Juga Dihadapi
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV