> >

PENTING! Ini Daftar Berkas yang Harus Dibawa saat Anda Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan

Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 2 September 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK. Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.

Sebagian pemilik kendaraan bermotor mulai sibuk memikirkan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

.Apalagi, jika terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan dikenai denda.

Bahkan jika pajak tersebut tidak dibayar selama beberapa tahun, denda dapat terakumulasi, dan pemilik tentu harus membayar lebih banyak.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan bermotor belum mengetahui syarat-syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang STNK.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Ubah Data Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK

Terlebih mereka yang baru memiliki kendaraan bermotor.

Berikut syarat memperpanjang STNK, baik STNK motor maupun mobil, dilansir dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, NTMC melalui Kompas.com.

Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika diwakilkan.
  • NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan, jika STNK atas nama perusahaan

Prosedur memperpanjang STNK cukup mudah. Adapun caranya:

Cukup bawa dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai domisili. Selanjutnya, isilah formulir perpanjangan SNTK tahunan yang biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU