> >

Catat! Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Hendak Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya

Tips, trik, dan tutorial | 19 Desember 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi proses pengambilan foto untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi meminta masyarakat untuk tidak memakai baju dengan dua warna berikut saat foto SIM.(Sumber: Instagram)

Apabila ketahuan mengendarai sepeda motor atau mobil dalam keadaan tak punya SIM, maka siap-siap mendapatkan denda.

Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang Pasal 281 UU LLAJ dengan pidana maksimal 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Baca Juga: SIM C Jadi 3 Golongan, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Sosialisasi

Oleh karena itu, polisi menganjurkan agar masyarakat segera membuat SIM apabila sudah memenuhi syarat.

Cara membuat SIM C

  • Siapkan dokumen pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar, surat keterangan sehat dari dokter yang ditentukan masing-masing Polres/Polresta.
  • Setelah itu datang ke Polresta.
  • Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto.
  • Membayar biaya pembuatan SIM C.
  • Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
  • Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
  • Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak.

Cara membuat SIM A

  • Menyiapkan KTP asli dan fotokopi, formulir pendaftaran SIM A dan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Datang ke Satpas terdekat sesuai domisili.
  • Bawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Isi formulir pendaftaran SIM A.
  • Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu.
  • Setelah itu, serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas.
  • Ikuti ujian teori. Jika tidak lolos, Anda memiliki kesempatan tiga kali mengulang, yakni setelah tujuh hari, 14 hari, atau 30 hari selanjutnya.
  • Jika lolos ujian teori, maka lanjut mengikuti ujian praktik.
  • Apabila ujian praktik dinyatakan lolos, selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM A.
  • Kemudian, tunggu hasil SIM A dicetak.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Motorplus Online


TERBARU