> >

Penting untuk Pasangan yang Bakal Nikah: Pilih di KUA Gratis atau di Luar KUA Biaya Rp600 Ribu

Tips, trik, dan tutorial | 2 Februari 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi menikah. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Syarat dokumen pernikahan yang dibawa

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
  3. Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU