> >

Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!

Tips, trik, dan tutorial | 2 Desember 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

SEMARANG, KOMPAS.TV - Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik motor yang tertera di STNK tetap bisa dilakukan. 

"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (2/12/2022) dilansir dari Tribun Jateng.

Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:

  1. STNK asli dan fotokopi;
  2. BPKB asli dan fotokopi;
  3. KTP asli dan fotokopi;
  4. Surat kuasa apabila diwakilkan;
  5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Cara Perpanjang STNK

Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara langsung maupun daring atau online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan?

1. Cara perpanjang STNK di Samsat

Apabila Anda memilih perpanjang STNK secara langsung, berikut cara mengurusnya di Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.
  • Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
  • Tunggu panggilan.
  • Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

2. Cara perpanjang STNK online

Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU