> >

Pentagon AS Umumkan akan Gelar Pengadilan Militer Atas Encep Nurjaman Alias Hambali

Kompas dunia | 22 Januari 2021, 08:16 WIB
Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali akan menjalani persidangan militer Amerika Serikat seperti diumumkan Departemen Pertahanan Amerika Serikat 21 Januari 2021 (Sumber: New York Times)

WASHINGTON, KOMPAS.TV — Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon mengumumkan hari Kamis, (21/01/2021) akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang yang akan didakwa terlibat dalam serangkaian serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003, dilansir dari Associated Press, Jum'at, (22/01/2021). 

Saat ini tiga orang tersebut berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di Kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Mereka yang akan diadili adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammad Nazir Bin Lep and Mohammad Farik Bin Amin. Encep Nurjaman yang dikenal sebagai Hambali, diduga merupakan pemimpin Jama'ah Islamiyah, semacam cabang dari Al-Qaida di Asia Tenggara. 

Baca Juga: Upaya Deradikalisasi, Baasyir dan Keluarga Didekati BNPT

Departemen Pertahanan AS dalam pernyaaan pendeknya mengatakan, Badan Persidangan dari Kantor Komisi Militer memberi memberi persetujuan kepada Komisi Militer dalam kasus Amerika Serikat melawan Encep Nurjaman, Muhammad Nazir bin Lep, dan Muhmmad Farik bin Amin.

Nurjaman diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) Asia Tenggara yang terafiliasi dengan al-Qaeda.

Tuduhan yang mendapat persetujuan adalah, dia dan rekan terdakwa merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam suatu tindakan yang mengakibatkan pemboman klub malam di Bali, Indonesia pada tahun 2002 dan pemboman J.W. Hotel Marriott di Jakarta, Indonesia pada tahun 2003.

Baca Juga: 12 Lokasi Pelatihan Teroris Jamaah Islamiyah Sudah Kirim 66 Orang ke Suriah

Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, yang semuanya melanggar hukum perang.

Associated Press hari Jum'at (22/01/2021) melaporkan, seorang pejabat militer senior bidang hukum akan menuntut dakwaan konspirasi, pembunuhan, dan terorisme atas peran ketiga orang tersebut dalam serangan bom mematikan di Bali tahun 2002, dan setahun kemudian di hotel J.W. Marriott di Jakarta.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU