> >

Donald Trump Tolak Hadiri Sidang Pemakzulan Dirinya, Dianggap Inkonstitusional

Kompas dunia | 5 Februari 2021, 15:41 WIB
Presiden AS Donald Trump ketika berbicara dalam protes besar di Washington, 6 Januari 2021. (Sumber: Associated Press)

Perkataan Trump sebelum penyerangan dinilai membuat pendukungnya berani melakukan unjuk rasa dan melakukan kekerasan.

Saat itu para pendukung Trump berusaha membuat persemian Joe Biden sebagai pemenang Pemilihan Presiden tak terjadi.

Baca Juga: Joe Biden Putuskan AS Hentikan Dukungan pada Arab Saudi di Perang Yaman

Menurut kuasa hukum Trump, Senat tak bisa menggugatnya karena dia tak memegang jabatan publik.

Mereka juga mengklaim pidatonya sebelum kerusuhan tidak menghasut pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol. Trump juga menegaskan bahwa komentarnya itu bisa dibenarkan.

Tim legalnya juga mengatakan pasal pemakzulan tersebut salah mengartikan pidato yang dilindungi dan gagal memenuhi standar konstitusional yang tak dapat dimakzulkan.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU