> >

Pengadilan Malaysia Memutuskan Non-Muslim Dapat Menggunakan Kata Allah

Kompas dunia | 11 Maret 2021, 09:46 WIB
Seorang umat muslim berada dalam masjid di Kuala Lumpur, Malaysia. (Sumber: Associated Press)

Tiga kata lain, yaitu ‘kaaba’, ‘baitullah’ dan ‘shalat’, juga termasuk tiga kata yang dilarang digunakan dalam publikasi non-muslim dalam arahan pemerintah tahun 1986.

Penasihat pemerintah Shamsul Bolhassan yang dikutip oleh surat kabar The Star mengatakan bahwa empat kata tersebut dapat digunakan dalam materi publikasi Kristen sesuai dengan putusan pengadilan, selama ada pemberitahuan yang mengatakan bahwa kata itu digunakan untuk umat Kristen dan ditampilkan simbol salib.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari gugatan hukum yang panjang oleh seorang wanita Kristen. Dia memiliki benda religius yang mengandung kata Allah dan disita oleh pihak berwenang di bandara, ketika dia baru kembali dari Indonesia pada tahun 2008.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU