> >

Bakar Kantor Polisi saat Unjuk Rasa George Floyd, Pria Ini Didenda Rp173 Miliar

Kompas dunia | 30 April 2021, 04:34 WIB
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Shutterstock)

MINNESOTA, KOMPAS.TV - Seorang pria didenda 12 juta dolar AS atau setara Rp173 miliar atas perannya dalam pembakaran kantor polisi Minneapolis, Mei lalu.

Denda tersebut diberikan kepada Dylan Shakespeare Robinson, yang mengaku bersalah atas tuduhan pembakaran pada Desember lalu.

Selain denda, pria berusia 23 tahun itu juga akan diikuti dengan hukuman penjara empat tahun.

Baca Juga: Dihajar Gelombang Kedua Serangan Covid-19, India Kini Menerima Pasokan Oksigen Dari 40 Negara

Terkait denda tersebut, pengacara Robinson menegaskan tak ada peluang yang realistis kliennya bisa membayar denda itu.

Pembakaran kantor polisi dilakukan Robinson pada saat unjuk rasa kasus George Floyd yang dibunuh oleh petugas polisi, Derek Chauvin, Mei lalu.

Kala itu Robinson berunjuk rasa di Brainerd, Minnesota yang berada di sebelah utara Minneapolis, lokasi kejadian pembunuhan Floyd.

Baca Juga: Komentari Pidato Joe Biden, China Peringatkan Amerika Serikat untuk Tidak Memaksakan Demokrasi

Menurut Jaksa Penuntut, Robinson melempar bom Molotov dengan tiga orang lainnya ke Markas Kantor Polisi Ketiga Minneapolis.

Pelemparan itu berbuntut kebakaran yang melanda kantor polisi tersebut.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU