> >

Langgar Protokol Kesehatan, Siti Nurhaliza Didenda Rp34 Juta

Kompas dunia | 28 Mei 2021, 10:43 WIB
Penyanyi asal Malaysia, Siti Nurhaliza berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol Kesehatan.

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu.

Baca Juga: Kenaikan Jumlah Pasien Covid 19 Pasca Lebaran Mulai Muncul di Tegal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU