> >

Ubah Kebijakan Trump, Biden Cabut Larangan Rujukan Aborsi di Klinik Keluarga Berencana

Kompas dunia | 5 Oktober 2021, 09:48 WIB
Ribuan demonstran berbaris di luar Mahkamah Agung AS dalam Womens March di Washington, Amerika Serikat, Sabtu, 2 Oktober 2021. Mereka menuntut dikembalikannnya akses terhadap aborsi. (Sumber: Associated Press)


WASHINGTON, KOMPAS.TV – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut larangan rujukan aborsi oleh klinik keluarga berencana, Senin (4/10/2021). Kebijakan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang diberlakukan Presiden Donald Trump. 

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (The Department of Health and Human Services/HHS) mengatakan, peraturan baru ini akan mengembalikan program keluarga berencana seperti yang dijalankan di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama. Dalam pemerintahan Obama, klinik dapat merujuk perempuan yang ingin melakukan aborsi ke tempat penyedia layanan tersebut. 

Baca Juga: Negara Kecil di Eropa Ini Melegalkan Aborsi setelah Dilakukan Referendum

“Tujuannya adalah untuk “memperkuat dan memulihkan” layanan ini,” kata Sekretaris HHS Xavier Becerra seperti dikutip dari The Associated Press.

Kelompok-kelompok yang mewakili klinik mengatakan mereka berharap kebijakan baru Presiden Biden akan membuat ribuan fasilitas lokal penyedia layanan aborsi akan beroperasi kembali, yang sebelumnya terguncang pandemi virus corona dan pertempuran ideologis.

“Saya telah mendengar bahwa hampir di mana-mana di negara ini, bawa ada orang-orang yang membuat keputusan bahwa kondisi ini (aborsi) akan baik bagi mereka, yaitu untuk kembali ke program. Perasaan saya adalah bahwa orang-orang telah menunggu aturan itu,” kata Clare Coleman, Presiden Asosiasi Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi Nasional.

Program yang dikenal dengan nama “Title X”, merupakan program yang didanai pembayar pajak, untuk menyediakan lebih dari $250 juta per tahun bagi klinik untuk menyediakan layanan pengendalian kelahiran dan perawatan kesehatan dasar. Program ini terutama ditujukan oleh wanita berpenghasilan rendah dan dari komunitas minoritas. 

Baca Juga: Ratusan Atlet Perempuan AS Desak Mahkamah Agung Lindungi Kebijakan Aborsi

Di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump, klinik dilarang merujuk pasien untuk melakukan aborsi. Kelompok aktivis perempuan menyebut kebijakan Trump sebagai "aturan lelucon," dan organisasi medis menyebutnya sebagai pelanggaran hubungan dokter-pasien.

Tetapi kaum konservatif agama dan sosial memuji kebijakan Trump karena memisahkan program keluarga berencana dengan aborsi. Pada hari Senin, Komite Hak Nasional untuk Hidup mengkritik pemerintahan Biden karena menyediakan layanan aborsi dengan menggunakan dana pembayar pajak.

Klinik keluarga berencana “Title X” melayani sekitar 3,9 juta klien pada tahun 2018, tetapi HHS memperkirakan jumlah itu turun hampir 40% setelah diberlakukannya kebijakan Trump. Menurut HHS, pergolakan tersebut mungkin telah menyebabkan lebih dari 180.000 kehamilan yang tidak diinginkan. Secara keseluruhan, lebih dari seperempat klinik meninggalkan program aborsi di masa pemerintahan Trump. 

Penulis : Tussie Ayu Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU