> >

Tentang Putusan Pengadilan, Ratusan Warga Thailand Demo Tuntut Reformasi Monarki

Kompas dunia | 15 November 2021, 03:05 WIB
Ratusan demonstran bergerak menuju Kedutaan Jerman di Bangkok, Thailand, Minggu (14/11/2021). Mereka menuntut reformasi monarki Thailand dan penghapusan hukum penghinaan terhadap raja. (Sumber: Surat Sappakun/Associated Press)

BANGKOK, KOMPAS.TV - Ratusan demonstran beraksi di jalanan Bangkok, Thailand, pada Minggu (14/11/2021). Para demonstran pro-demokrasi menuntut reformasi monarki sekaligus menentang putusan Pengadilan Konstitusi.

Sebelumnya, tiga aktivis kenamaan diputus bersalah oleh pengadilan. Pengadilan Konstitusi Thailand mendakwa mereka berniat menghapuskan monarki dengan aksi dan seruan.

Tiga aktivis itu, Panusaya "Rung" Sithijirawattanakul, Arnon Nampa, dan Panupong "Mike" Jadnok didakwa melanggar konstitusi Thailand yang melarang setiap gerakan dengan tujuan menghapuskan monarki.

Monarki Thailand sendiri menghadapi demonstrasi sejak tahun lalu. Demonstran menuntut konstitusi diamandemen menjadi lebih demokratis dan kerajaan direformasi sehingga lebih akuntabel.

Selain itu, demonstran juga menuntut Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, yang berkuasa sejak 2014 lewat kudeta, segera mundur.

Mereka juga menuntut dihapuskannya hukum penghinaan terhadap Raja Thailand atau lese-majeste. Pasal penghinaan ini telah menjerat lebih dari 150 aktivis dua tahun belakangan.

Baca Juga: Thailand Bela UU Penghinaan atas Raja dan Kerajaan atau Lese Majeste di Depan Review Dewan HAM PBB

Demonstrasi terhadap monarki Thailand mengundang perhatian dan kontroversi publik. Pasalnya, institusi Kerajaan Thailand jarang dikritik dan amat disucikan oleh banyak warga Thailand.

Reputasi kerajaan pun dilindungi dengan ketat oleh elite politik, termasuk pengadilan dan angkatan bersenjata.

Pada Minggu (14/11), mulanya para demonstran hendak menggelar gerak jalan ke Monumen Demokrasi Bangkok. Namun, polisi memblokade jalan sehingga mereka beralih ke Kedutaan Jerman.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Associated Press


TERBARU