> >

Frustrasi Tak Dapat Jodoh setelah Keluarkan Rp8,5 Juta, Polisi Malaysia Pukuli Mak Comblang

Kompas dunia | 20 November 2021, 13:43 WIB
Seorang mak comblang dipukuli dan dijambak seorang polisi Malaysia keluar lift setelah ia tak mendapatkan jodoh usai membayar Rp8,5 juta. (Sumber: World of Buzz)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Seorang polisi Malaysia memukuli mak comblang karena frustrasi tak mendapatkan jodoh.

Apalagi, ia telah membayar 2.500 ringgit Malaysia atau setara Rp8,5 juta kepada sang mak comblang.

Kepala Polisi Distrik Cheras, Asisten Komisaris Muhammad Idzam Jaafar mengungkapkan insiden itu terjadi ketika tersangka yang berusia 35 tahun datang ke kantor korban di Chan Show Lin.

Dilaporkan Astro Awani dikutip dari World of Buzz, pelaku menarik sang mak comblang ke dalam lift.

Baca Juga: Perempuan Ini Telan AirPod Usai Mengiranya Tablet Pereda Nyeri, Ketahuan Saat Berbunyi dalam Perut

Berdasarkan rekaman CCTV di dalam lift, pelaku terlihat melakukan pemukulan terhadap perempuan yang diyakini sebagai mak comblang.

Ia pun menyeretnya keluar dari lift dengan menarik rambutnya setelah mereka sampai ke lantai dasar.

“Berdasarkan rekaman, saat di lift, pelaku memukul korban berulang kali dengan tangannya, menyebabkan korban mengalami cedera kepala,” ujar Idzam Jaafar.

“Korban juga mengalami pendarahan di kepala, dan kini ditempatkan di Rumah Sakit Penasihat Tuanku Muhriz, Universitas Kebangsaan Malaysia (HCTM), Cheras, untuk perawatan lebih lanjut,” tambahnya.

Investigasi awal menunjukkan insiden tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti dari Nama Kuda Balap Sumomomomomomomomo yang Sempat Menggemparkan Media Sosial

Pelaku dilaporkan telah membayar 2.500 ringgit kepada mak comblang tersebut untuk menemukan jodoh baginya.

Tetapi selama enam bulan, ia tak mendapatkan kandidat potensial.

Kepolisian Malaysia telah mengidentifikasi pelaku yang juga polisi, dan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Kasus ini tengah diselidiki di bawah Pasal 323 dari KUHP Malaysia karena perbuatan pelaku telah menyebabkan cedera.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : World of Buzz


TERBARU