> >

Sebabkan Kebakaran Klub yang Tewaskan 242 Orang, Anak Band Brasil Dihukum 18 Tahun Penjara

Kompas dunia | 11 Desember 2021, 14:52 WIB
Keluarga menangisi korban kebakaran klub malam di Santa Maria, Brasil pada 27 Januari 2013. Pada 10 Desember 2021, empat tersangka kebakaran ini divonis belasan tahun penjara. (Sumber: Nabor Goulart/Associated Press)

SANTA MARIA, KOMPAS.TV - Pengadilan Brasil memvonis empat orang yang menyebabkan kebakaran di klub malam Kiss pada 2013 lalu, Jumat (10/12/2021). Dua pemilik klub dan dua anggota band yang tampil malam itu dihukum belasan tahun penjara.

Tragedi klub malam Kiss menewaskan 242 peserta pesta. Klub malam tersebut terletak di kota Santa Maria, negara bagian Rio Grande do Sul.

Menurut investigasi polisi, kebakaran disebabkan suar atau flare panggung band Gurizada Fandanguiera. Jilatan api pertunjukan band itu melalap langit-langit klub.

Api kemudian turut membakar bahan isolasi bangunan klub malam. Pembakaran itu menghasilkan asap beracun yang mengepung pengunjung klub.

Kepanikan terjadi saat api mulai melalap langit-langit. Pengunjung saling menginjak untuk keluar dan kebanyakan tewas karena menghirup asap beracun.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Kios Kelontong Di Pasar Kebakaran

Pengadilan mengungkap bahwa klub malam tersebut tidak memiliki peralatan pemadam api yang berfungsi dan hanya menyediakan dua pintu darurat.

Rata-rata korban adalah mahasiswa berusia 17-30 tahun. Insiden itu terjadi ketika sebuah pesta universitas sedang berlangsung.

Peristiwa ini baru disidangkan mulai 1 Desember 2021. Hakim memutuskan empat orang bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan.

Dua pemilik klub, Elissandro Spohr dan Mauro Hoffmann, dihukum 22 dan 19 tahun penjara. Sedangkan dua anggota band, Marcelo de Jesus dos Santos dan Luciano Bonilha Leao, masing-masing dihukum 18 tahun.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU