> >

Tekan China Terkait HAM Muslim Uighur, Biden Tanda Tangani UU Larang AS Impor Produk dari Xinjiang

Kompas dunia | 24 Desember 2021, 11:34 WIB
Presiden AS Joe Biden telah menandatangani UU larangan impor dari Xinjiang untuk menekan China terkait dugaan pelanggaran HAM muslim Uighur, Kamis (23/12/2021). (Sumber: AP Photo/Patrick Semansky)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang (UU) larangan impor produk dari Xinjiang bagi AS.

UU tersebut ditandatangani oleh Biden pada Kamis (23/12/2021).

UU itu dikeluarkan sebagai tekanan kepada China atas tuduhan penindasan terhadap masyarakat muslim Uighur yang merupakan warga minoritas di Xinjiang.

Sebelumnya beredar kabar bahwa barang-barang dari Xinjiang merupakan hasil dari kerja paksa yang dilakukan pemerintah China terhadap kaum minoritas, termasuk muslim Uighur.

Baca Juga: Dosis Ketiga Sinovac Diyakini Tak Cukup Tangguh Hadapi Omicron, Diimbau Gunakan Booster Lain

Disodorkan oleh anggota Kongres AS, UU tersebut telah disahkan oleh DPR dan Senat dengan suara bulat pada awal bulan ini.

Larangan ini berlaku bagi hampir seluruh barang yang diimpor AS dari Xinjiang.

Dikutip dari Al-Jazeera, UU ini mengharuskan para pemasok untuk terlebih dulu membuktikan bahwa produk mereka tidak dibuat dari hasil kerja paksa.

Xinjiang sendiri adalah pemasok besar kapas dan panel surya.

Ahli PBB dan kelompok HAM memperkirakan lebih dari 1 juta orang, kebanyakan Uighur dan minoritas muslim lainnya, telah dipenjara selama beberapa tahun di sebuah sistem yang luas di Xinjiang.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU