> >

Turki Bebaskan Jurnalis Jerman yang Dituduh Sebarkan Propaganda Teroris dan Gabung Partai Komunis

Kompas dunia | 17 Januari 2022, 21:20 WIB
Jurnalis Jerman, Mesale Tolu, saat menghadiri sidang di Istanbul pada Oktober 2018. Pada Januari 2022, Tolu dibebaskan dari segala tuduhan. (Sumber: Emrah Gurel/Associated Press)

ANKARA, KOMPAS.TV - Pengadilan Turki memutuskan jurnalis asal Jerman, Mesale Tolu, tidak bersalah usai menjalani proses pengadilan bertahun-tahun. Sebelumnya, jurnalis itu dituduh terkait aktivitas terorisme.

“Setelah 4 tahun, delapan bulan, dan 20 hari: dibebaskan dari kedua tuduhan!” cuit Tolu usai hakim memutuskannya tak bersalah, Senin (17/1/2022).

Jurnalis kelahiran 1984 itu ditahan Turki karena dituduh terkait propaganda teroris dan menjadi anggota organisasi teroris, Partai Komunis Turki/Marxis-Leninis (TKP/ML).

Tolu ditahan selama delapan bulan sejak penangkapannya pada 2017. Ia kemudian dibebaskan tetapi tidak boleh meninggalkan Turki hingga Agustus 2018.

Baca Juga: Hendak Wawancarai Pemimpin Geng Kriminal, 2 Jurnalis Ditembak Mati Geng Lawan

Sebelum ditangkap, Tolu bekerja sebagai jurnalis dan penerjemah bagi kantor berita ETHA.

Penangkapan Tolu sempat menambah ketegangan hubungan Jerman-Turki. Berlin tak terima karena Turki menangkap delapan warga Jerman atau Jerman-Turki pada waktu itu.

Jerman menuduh penangkapan-penangkapan tersebut bermotif politis.

Kebebasan pers di Turki disorot

Menurut organisasi perlindungan jurnalis, Committee to Protect Journalists (CPJ), jurnalis-jurnalis ditargetkan oleh otoritas Turki demi memberi tekanan berat untuk menyensor kebebasan pers. 

CPJ menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan di Turki represif bagi jurnalis.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU