> >

Amnesty International: Israel Terapkan Apartheid terhadap Bangsa Palestina, PBB Harus Beri Sanksi

Kompas dunia | 1 Februari 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga Yahudi mengikuti demonstrasi solidaritas untuk Palestina bertajuk National March for Palestine di Lincoln Memorial, Washington, Amerika Serikat pada 29 Mei 2021. Pada 1 Februari 2022, Amnesty International merilis laporan yang menyimpulkan bahwa perlakuan Israel terhadap bangsa Palestina merupakan apartheid menurut hukum internasional. (Sumber: AP Photo/Jose Luis Magana)

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, menyebut Israel menerapkan apartheid kepada bangsa Palestina. Hal ini termuat dalam laporan sepanjang 280 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2/2022).

Laporan itu merinci bagaimana pemerintah Israel menerapkan opresi sistemis dan dominasi terhadap warga Palestina.

Sebagaimana diwartakan Al Jazeera, Amnesty menyebut Israel bersalah “melakukan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina” dan harus dihukum karena memperlakukan mereka sebagai “kelompok ras yang inferior”.

Laporan Amnesty menunjukkan daftar ekstensif pelanggaran Israel, termasuk penyitaan properti dan tanah, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, penahanan tanpa pengadilan, serta penolakan hak kewarganegaraan bagi rakyat Palestina.

Amnesty International menegaskan bahwa sistem Israel dapat dikategorikan sebagai apartheid menurut hukum internasional.

Baca Juga: Tak Mau Terlibat Apartheid, Siswa Israel Cari Suaka ke Inggris

“Sistem ini dipelihara (Israel) dengan pelanggaran-pelanggaran yang dideteksi Amnesty sebagai apartheid yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” tulis pernyataan organisasi tersebut.

Rezim apartheid Israel rampas hak warga Palestina

Menurut Amnesty, seluruh teritori yang dikuasai Israel diperintah dengan maksud menguntungkan warga Yahudi Israel yang merugikan warga Palestina.

“Laporan kami mengungkap cakupan sebenarnya dari rezim apartheid Israel. Tak peduli hidup di Gaza, Yerusalem Timur, atau seluruh Tepi Barat atau di Israel sendiri, warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras inferior dan secara sistematis dirampas hak-haknya,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard dikutip Al Jazeera.

Kebijakan diskriminatif Israel sudah diterapkan sejak pendirian negara itu pada 1948. Negara itu disebut menghendaki kebijakan “mayoritas demografi Yahudi” sejak awal pendirian.

Setelah Perang Arab-Israel 1967, Israel menguasai seluruh wilayah Palestina. Tel Aviv pun memperluas kebijakan dikriminatifnya di wilayah pendudukan, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Serukan Dukungan bagi Palestina, Ingatkan Semangat Antikolonialisme UUD 1945

Menurut Nida Ibrahim, jurnalis Al Jazeera yang berada di Tepi Barat, warga Palestina selalu menegaskan bahwa kebijakan Israel terhadap mereka adalah apartheid.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera


TERBARU