> >

Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker hingga Pendatang Tak Perlu PCR dan Karantina

Kompas dunia | 7 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi kegiatan peribadatan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Sumber: AFP PHOTO)

RIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan kewajiban memakai masker di luar ruangan dan aturan menjaga jarak. Kebijakan itu juga berlaku di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan seluruh masjid di negara itu.

Mengutip Arab News, Senin (7/3/2022), Arab Saudi juga sudah tidak mewajibkan lagi pelaku perjalanan internasional, untuk menyertakan hasil tes PCR dan tidak mewajibkan pendatang menjalani karantina saat masuk Arab Saudi.

Namun, para pelaku perjalanan internasional yang menggunakan visa kunjungan, kini diwajibkan punya asuransi yang menanggung biaya perawatan penggunanya dari infeksi virus corona.

Sedangkan untung rakyatnya, Pemerintah Arab Saudi terus mendorong peningkatan vaksinansi, termasuk pemberian dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga: Sebut Supaya Ibadah Jadi Lebih Mudah & Nyaman, Arab Saudi Longgarkan Prokes! Bijak atau Gegabah?

Negara kerajaan itu juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi Tawakkalna (seperti Peduli Lindungi di Indonesia) bagi masyarakat saat akan memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.

Kebijakan di atas masih akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran virus.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menilai hal itu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," kata Hilman seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Tawarkan Jadi Penengah Konflik Rusia - Ukraina Usai Ditelepon Putin

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU