> >

Rusia Putus Pasokan Gas ke Finlandia Usai Helsinki Daftar Jadi Anggota NATO

Krisis rusia ukraina | 21 Mei 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi. Presiden Rusia Vladimir Putin berbicara dalam forum petinggi Organisasai Traktat Keamanan Kolektif pimpinan Rusia di Moskow, Senin (16/5/2022). Pada Jumat (20/5/2022), Finlandia mengumumkan Rusia akan memutus pasokan gas alam ke negara itu. (Sumber: Alexander Nemenov/Pool AFP via AP)

HELSINKI, KOMPAS.TV - Rusia dilaporkan akan memutus pasokan gas alam ke Finlandia karena negara itu menolak tuntutan Vladimir Putin untuk bayar gas pakai mata uang rubel.

Hal tersebut disampaikan BUMN energi Finlandia, Gasum, pada Jumat (20/5/2022), dua hari setelah Helsinki resmi mengajukan dokumen pengajuan keanggotaan NATO.

Finlandia pun akan menjadi negara terkini yang kehilangan pasokan gas alam Rusia, biasa digunakan untuk pembangkit listrik.

Sebelumnya, pada April lalu, Moskow telah memutus pasokan gas ke Polandia dan Bulgaria.

Meskipun demikian, ketiga negara itu diketahui sekadar mengonsumsi gas alam Rusia dalam jumlah kecil dan telah bersiap untuk beranjak dari gas Rusia.

Sebelumnya, Putin telah menyatakan bahwa “pembeli asing yang tak bersahabat” harus membuka dua rekening di Gazprombank, satu untuk pembayaran dengan euro dan dolar AS, satunya untuk pembayaran menggunakan rubel.

Negara “tak bersahabat” yang dimaksud Putin adalah mereka yang ikut menjatuhkan sanksi terhadap Rusia sehubungan invasi ke Ukraina. Finlandia, sebagai anggota Uni Eropa, merupakan salah satu dari negara-negara tersebut.

Baca Juga: Rusia Klaim Kuasai Mariupol Sepenuhnya, Sebut Pasukan Ukraina di Pabrik Azovstal telah Menyerah

Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, telah menyampaikan bahwa pembayaran gas Rusia menggunakan rubel adalah pelanggaran kontrak sekaligus pelanggaran sanksi.

Kebijakan tersebut membuat anggota-anggota Uni Eropa berselisih mengenai kelanjutan sanksi energi Rusia. Kalangan analis menyebut sikap Uni Eropa kini cukup ambigu sehingga membuat Kremlin bisa melakukan manuver untuk mengatasi sanksi.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU