> >

Kim Jong-Un Hukum Pejabat Korea Utara yang Dinyatakan Gagal Hentikan Wabah Covid-19

Kompas dunia | 30 Mei 2022, 11:51 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un dilaporkan telah hukum penjara pejabat Korea Utara karena gagal hentikan wabah Covid-19 di negaranya. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)

“Pejabat itu dikurung selama tiga hari. Sejak implementasi sistem karantina darurat, tipe hukuman seperti ini  kerap terjadi lebih sering dari sebelumnya,” kata sumber tersebut.

Sember itu mengungkapkan pihak otoritas dilaporkan enggan memberikan informasi kepada publik mengenai hukuman itu.

Baca Juga: Romantis, Kim Jong-Un Beri Nama Program Vaksinasi Covid-19 Korea Utara Ramuan Cinta Abadi

Hal itu karena masih ingin melindungi reputasi dan maratabat para pejabat, yang termasuk dalam level yang lebih istimewa dari yang mereka awasi.

“Meski begitu, banyak dari para pejabat yang tak senang dengan pengurungan tersebut. Dua tahun lalu mereka mengurung pejabat perusahaan selama lima hari. Merasa dipermalukan ia mundur sehari setelah dibebaskan, mengaku karena masalah kesehatan,” kata sumber itu.

Menurut sumber tersebut dikurung di Departemen Jaminan Sosial bersama penjahat adalah cara yang sangat kejam untuk menghukium seseorang karena kinerja yang tak memadai.

“Apakah aparat tak bisa mengontrol kader pejabat kecuali dengan cara kuno ini,” ujar sumber itu yang mengecam cara pemerintah Korea Utara dan Partai Buruh Korea memberikan hukuman kepada kadernya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Radio Free Asia


TERBARU