> >

Tersangka Rampok 2 Perempuan WNI di Malaysia Diancam 20 tahun Penjara, Tuduhan Perkosaan Diselidiki

Kompas dunia | 25 Agustus 2022, 01:10 WIB
Dua tersangka perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI di Malaysia itu saat ini berstatus tersangka Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP hukum kriminal Malaysia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Tuduhan pemerkosaan masih diselidiki. (Sumber: Pixabay)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal BSJD Distrik Ampang Jaya Malaysia menangkap dua laki-laki di Melaka yang diduga melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan Warga Negara Indonesia WNI, seperti laporan Antara, Rabu (24/8/2022).

Dua tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan perempuan Warga Negara Indonesia WNI di Malaysia itu saat ini berstatus tersangka Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP hukum kriminal Malaysia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Kepala Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (24/8/2022), mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 395 KUHP yang mengacu pada pelanggaran perampokan geng dan Pasal 117 KUHP yang mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.

Pidana pasal 395 KUHP adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti melakukan pelanggaran. 

Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.

Belum ada laporan tentang pasal perkosaan atas kedua tersangka karena dilaporkan masih dalam penyelidikan.

Kepala Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak dalam keterangan tertulis di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan, atas informasi intelijen, pada Senin (22/8) sekitar pukul 03.00 waktu setempat, tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka, dan menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.

Baca Juga: 12 WNI Korban Penipuan di Kamboja Tiba di Tanah Air, Ditempatkan Sementara di Rumah Perlindungan

Dua tersangka perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI di Malaysia itu saat ini berstatus tersangka Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP hukum kriminal Malaysia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Tuduhan pemerkosaan masih diselidiki. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui, tersangka berusia 40 tahun sebelumnya punya 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.

Sedangkan tersangka berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU