> >

Junta Militer Myanmar Tambah Hukuman Aung San Suu Kyi 3 Tahun Penjara, Dituduh Curangi Pemilu

Kompas dunia | 2 September 2022, 17:38 WIB
Aung San Suu Kyi mendapat tambahan hukuman tiga tahun penjara dari junta militer Myanmar dengan tuduhan melakukan kecurangan dalam pemilu, Jumat (2/9/2022). (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Junta militer Myanmar kian menekan mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, dengan memberinya tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Pengadilan militer Myanmar memberikan tambahan hukuman tersebut dengan menuduh Suu Kyi mencurangi pemilihan umum (pemilu).

Suu Kyi kini dihukum hingga 20 tahun penjara untuk 11 dakwaan, dan masih menghadapi beberapa tuntutan lainnya.

Suu Kyi pun membantah semua tuduhan tersebut.

Baca Juga: Bikin Kim Jong-Un Kecewa, Pejabat Pembangunan Rumah Sakit Pyongyang Dikirim ke Kamp Kerja Paksa

Pengadilan oleh junta militer Myanmar itu telah dikutuk oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) karena dipandang memiliki muatan politik.

Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, Suu Kyi akan menghadapi ancaman hukuman nyaris 200 tahun penjara.

Dikutip dari BBC, Jumat (2/9/2022), pengacara Suu Kyi mengungkapkan, hukuman terbaru termasuk kerja paksa.

Peraih Nobel berusia 77 tahun tersebut, menghabiskan sebagian besar waktunya dalam tahanan rumah di Ibu Kota Naypyidaw, sejak junta militer melakukan kudeta pada awal 2021.

Publik dan media pun tak memiliki akses ke persidangan yang dijalankan secara tertutup.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU