> >

Suu Kyi Kian Nelangsa, Junta Militer Tambah Hukuman 3 Tahun Penjara Akibat Bocorkan Rahasia Negara

Kompas dunia | 29 September 2022, 17:14 WIB
Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi mendapat tambahan hukuman penjara 3 tahun usai dituduh membocorkan rahasia negara., Kamis (29/9/2022) (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi kembali mendapat hukuman tambahan tiga tahun penjara oleh pengadilan junta militer.

Hukuman tersebut diterima Suu Kyi, bersama mantan penasihat ekonominya, warga Australia Sean Turnell, Kamis (29/9/2022).

Dikutip dari CNN, sumber terdekat dari pengadilan itu mengatakan Suu Kyi dianggap telah membocorkan rahasia negara.

Tambahan hukuman ini membuat Suu Kyi kian nelangsa, setelah pada awal bulan ini juga dihukum tiga tahun penjara karena kecurangan pemilu.

Baca Juga: Pria Ini Kapok Menang Lotere Rp45 Miliar, Gara-gara Dibanjiri Permintaan Minta Tolong

Junta militer Myanmar telah menyiapkan sejumlah dakwaan guna membungam Suu Kyi. 

Dari dakwaan ini, Suu Kyi total akan menghadapi hukuman penjara selama 23 tahun.

Aktivis pro-Demokrasi itu membantah semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Pemerintah Australia membela Profesor Sean Turnell. Turnell merupakan ekonom Universitas Macquarie Sydney. Ia menjadi konsultan khusus dalam kabinet Suu Kyi. 
 

“Pemerintah Australia secara konsisten menolak dakwaan terhadap Profesor Australia Sean Turnell selama lebih dari 19 bulan ia ditahan secara tak adil oleh rezim militer Myanmar,” bunyi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong.

Baca Juga: Utusan PBB Tegaskan Tidak Akan ke Myanmar jika Tidak Bisa Berjumpa Suu Kyi

“Kami akan melakukan semua kesempatan untuk membantunya secara hukum, hingga ia kembali ke keluarganya di Australia.” 

Direktur Amnesti Intenasional Australia, Tim O’Connor, mengatakan penahanan dan pengadilan rahasia telah menjadi sesuatu yang rutin di Myanmar.

“Proses peradilan itu benar-benar palsu, Siapa pun yang tak dapat didkwa dengan tindak pidana yang dapat dikenali di bawah hukum internasional harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : CNN


TERBARU