> >

Kian Keras ke LGBTQ, Uganda Bakal Luncurkan UU yang Mengkriminasilasi Pelakunya

Kompas dunia | 11 Maret 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi LGBTQ. Uganda semakin keras terhadap LGBTQ dengan rencana meluncurkan Undang-Undang (UU) yang akan mengkriminalisasi pelakunya. (Sumber: The Strait Times)

UU itu juga akan mengkriminalisasi promosi homoseksualitas, serta semua yang bersekongkol dan berkonspirasi untuk terlibat dalam hubungan sesame jenis.

UU tersebut dalam beberapa hal serupa dengan hukum yang disahkan pada 2013, yang memperberat beberapa hukuman dan mengkriminalisasikan lesbianisme.

UU tersebut menarik kecaman internasional yang luas sebelum dijatuhkan oleh pengadilan domestik atas dasar prosedural.

Baca Juga: Populasi Badak, Gajah dan Satwa Terancam Punah di Uganda Meningkat, Bagaimana di Indonesia?

Setelah RUU baru dibacakan di parlemen, Ketua Anita Among mengirimkannya ke panitia untuk pemeriksaan dan dengar pendapat, sebelum dibawa kembali ke DPR untuk diperdebatkan dan pemungutan suara,

Among juga mendesak agar anggota parlemen menolak intimidasi dari negara lain.

Hal tersebut mengacu pada ancaman yang dilaporkan oleh beberapa negara Barat untuk memberlakukan larangan perjalanan terhadap mereka yang terlibat dalam pengesahan UU tersebut.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : CNN


TERBARU