> >

Donald Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Didakwa Kejahatan, Gegara Suap Bintang Film Panas

Kompas dunia | 31 Maret 2023, 10:18 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump. (Sumber: AP Photo/Evan Vucci)

MANHATTAN, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,  didakwa oleh dewan juri di pengadilan atas pembayaran uang suap kepada bintang film panas, Stormy Daniels.

Trump pun menjadi mantan Presiden AS pertama yang didakwa oleh pengadilan atas kasus kriminal.

Berita tersebut mengguncang persaingan untuk pencalonan presiden dari Partai Republik pada 2024, di mana Trump memimpin sebagian besar jajak pendapat.

“Malam ini kami menghubungi pengacara Tuan Trimp untuk menggordinasikan penyerahannya ke kantor Kejaksaan Manhattan untuk dakwaan atas dakawaan Mahkamah Agung yang masih dirahasiakan,” bunyi pernyataan dari juru bicara Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg dikutip dari The Guardian, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Finlandia Sudah Bisa Tenang, Turki Setuju Tetangga Rusia Gabung NATO

“Bimbingan akan diberikan ketika tanggal dakwaan dipilih,” tambahnya.

Trump dilaporkan akan muncul di pengadilan untuk dakwaannya pada Selasa (4/4/2023), di mana ia akan mengajukan pembelaan atas tuduhan tersebut.

Tak jelas apakah ia akan diborgol atau tidak, karena statusnya, tetapi ia akan diambil sidik jarinya, difoto dan diproses untuk penangkapannya.

 

Tim hukumnya diperkirakan akan melawan dakwaan yang penuh semangat, dan batas waktu untuk persidangan potensial masih belum jelas.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : The Guardian/CNN


TERBARU