> >

Besok Singapura bakal Hukum Gantung Narapidana Perempuan, Pertama dalam 19 Tahun Terakhir

Kompas dunia | 27 Juli 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi narkoba. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Singapura akan menghukum gantung dua orang narapidana, salah satunya adalah seorang perempuan, untuk pertama kalinya dalam 19 tahun terakkhir.

Perempuan itu dikabarkan tersangkut kasus narkoba, sementara eksekusi mati dilakukan di tengah seruan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang meminta eksekusi mati dihentikan.

Organisasi HAM setempat, Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan, tahanan perempuan yang akan dieksekusi bernama Saridewi Djamani (45).

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin, dan akan dieksekusi pada Jumat (28/7/2023) besok di Penjara Changi, Singapura.

Saridewi Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.

Narapidana lainnya adalah seorang pria yang sudah dieksekusi pada Rabu (26/7) kemarin, atas nama Mohammed Aziz Hussain, 56 tahun.

Mohammed Aziz Hussain, 56 tahun, digantung di Penjara Changi Singapura dan telah dimakamkan. Ia dijatuhi hukuman mati karena memperdagangkan 50 gram (1,76 ons) heroin.

Baca Juga: Saat Singapura Diguncang Kasus Korupsi, Menteri hingga Konglomerat pun Ditangkap, Ini Identitasnya

Aktivis Kirsten Han dari Transformative Justice Collective mengatakan, perempuan terakhir yang diketahui telah digantung di Singapura adalah penata rambut Yen May Woen berusia 36 tahun, juga karena penyelundupan narkoba, pada tahun 2004.

Kelompok hak asasi manusia, pengusaha Inggris Richard Branson dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi terkait narkoba karena semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif sebagai pencegahan. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU