> >

479 Orang Bersumpah Jadi Warga Negara Singapura dan Terima Sertifikat Kewarganegaraan

Kompas dunia | 14 Agustus 2023, 11:47 WIB
Sebanyak 479 orang mengucap sumpah sebagai warga negara baru Singapura dan menerima sertifikat kewarganegaraan pada Upacara Kewarganegaraan Nasional, Minggu (13/8/2023). (Sumber: The Strait Times)

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak 479 orang mengucap sumpah sebagai warga negara baru Singapura.

Mereka menerima sertifikat kewarganegaraan Negeri Singa itu pada Upacara Kewarganegaraan Nasional tahunan yang diadakan oleh Asosiasi Rakyat pada hari Minggu (13/8/2023).

Pada acara yang diadakan di ITE College West di Choa Chu Kang itu, Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong mengatakan, Singapura selalu terbuka untuk dunia, baik untuk arus barang dan jasa, maupun manusia dan gagasan.

“Multikulturalisme dan multirasialisme kita lah yang mendefinisikan sebagai masyarakat dan menjadikan kita Singapura yang unik,” kata Gan, Minggu (13/8/2023).

“Hari ini, kami menyambut Anda sebagai keluarga Singapura. Seperti nenek moyang kita beberapa dekade yang lalu, Anda membawa serta ide, jaringan, dan keterampilan baru," imbuhnya dilansir dari The Strait Times

Baca Juga: Sentil soal Harga Rumah di Singapura Tinggi, Jokowi: Mungkin Tinggal di Nusantara Bisa Jadi Pilihan

Ia juga mengatakan bahwa para warga negara baru itu membawa tekad dan keinginan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan, Komunitas dan Pemuda Singapura  mengatakan bahwa sekitar 23.100 orang menerima kewarganegaraan Singapura pada tahun 2022. 

Meskipun ada sedikit variasi dari tahun ke tahun, Pemerintah Singapura mengklaim telah menjaga laju imigrasi “terukur dan stabil”.

Permohonan untuk menjadi warga negara Singapura terbuka bagi orang-orang yang telah menjadi penduduk tetap Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura mengatakan, ada beberapa faktor yang diperhitungkan dalam menerima warga negara baru.

Faktor-faktor itu termasuk ikatan keluarga individu dengan warga Singapura, kontribusi ekonomi, kualifikasi, dan lama tinggal.

Syarat tersebut diperhitungkan untuk menilai kemampuan pelamar dalam berkontribusi pada negara maju di Asia Tenggara itu serta berintegrasi ke dalam masyarakat dan komitmen untuk mengakar di sana.

Baca Juga: Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, kabar ribuan mahasiswa Indonesia berpindah kewarganegaraan Singapura sempat menjadi sorotan publik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyebut, ada sekitar seribu mahasiswa yang beralih menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.

Menurut Silmy, kebanyakan dari mereka yang beralih status kewarganegaraan tersebut berusia antara 25 sampai 35 tahun.

“Seribu (orang per tahun), usia 25-35 tahun,” kata Silmy dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Silmy menambahkan, bahwa dari ribuan orang yang beralih status kewarganegaraan tersebut, termasuk di antaranya orang yang bisa dikatakan expert atau ahli di bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Minyak Mentah Indonesia Dijual ke Singapura, Dibeli Lagi setelah Jadi BBM, Devisa Negara Terkuras

Silmy mengungkapkan, para ahli di bidangnya tersebut rela beralih status menjadi warga negara Singapura karena mendapatkan tawaran khusus.

 

Karena itu, lanjut Silmy, mereka rela melepas status kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara Singapura.

“Informasi yang saya terima demikian,” jelas Silmy.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : The Strait Times


TERBARU