> >

Polisi Hong Kong Tangkap 11 Pekerja Prostitusi, Salah Satunya Bintang Film Dewasa Jepang

Kompas dunia | 10 September 2023, 14:51 WIB
Polisi Hong Kong menangkap 11 pekerja prostitusi di Tsim Sha Tsui, Selasa (5/9/2023) malam waktu setempat. (Sumber: The Standard HK)

Baca Juga: Dilanda Gempa yang Tewaskan Lebih dari 2.000 Orang, Warga Maroko Ini Tetap Bersyukur

Pelanggar akan mendapatkan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp97,7 juta).

Sementara itu, hukuman maksimal bagi mereka yang menggunakan jasa orang seperti itu diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, mereka juga akan didenda sebesar 500.000 dolar HK (Rp977 juta).

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : The Standard HK


TERBARU