> >

Langka, Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Demi Paksa Dewan Keamanan PBB Buat Gencatan Senjata di Gaza

Kompas dunia | 7 Desember 2023, 15:15 WIB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, pada Rabu (6/12/2023) di New York, menggunakan wewenang khusus pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan oleh Sekjen PBB, memperingatkan Dewan Keamanan tentang bencana kemanusiaan yang akan terjadi di Gaza, mendesak anggota Dewan Keamanan untuk menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera. (Sumber: AP Photo)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Langkah langka dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dengan mengaktifkan pasal 99 Piagam PBB.

Pengaktifan pasal 99 Piagam PBB itu demi memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bertindak terkait perang di Gaza.

Langkah langka yang dilakukan Guterres tersebut dilakukan karena DK PBB hingga kini belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.

Baca Juga: Joe Biden Minta DPR AS Loloskan Dana Bantuan ke Ukraina: Kita Tak Bisa Biarkan Putin Menang

Dianggap sebagai Badan PBB terkuat, ke-15 anggota Dewan Keamanan bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pada suratnya ke Presiden DK PBB, Guterres mengaktifkan tanggung jawab ini, dengan mengatakan ia meyakini situasi di Israel dan Palestina dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan pedamaian dan keamanan internasional.

Saya untuk pertama kalinya mengaktifkan pasa 99 dari Piagam PBB, sebagai Sekretaris Jenderal,” tulisnya di media sosial X dikutip dari Al-Jazeera.

“Menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, saya mendesak DK untuk membantu mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan,” tambahnya.

Guterres yang terus menyerukan dilakukan gencatan kemanusiaan secepatnya sejak 18 Oktober, menggambarkan penderitaan menusia yang mengerikan di Israel dan wilayah Palestina.

Selain itu juga kehancuran fisik dan trauma kolektif di sana.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : Al-Jazeera


TERBARU