> >

Anggota Parlemen Eropa Desak Uni Eropa Dukung Afsel Gugat Israel soal Genosida

Kompas dunia | 17 Januari 2024, 21:05 WIB
Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, berada dalam ruang sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. Kasus tersebut dilayangkan Afrika Selatan. (Sumber: AP Photo/Patrick Post)

ANKARA, KOMPAS.TV - Para anggota Parlemen Eropa menyeru Uni Eropa mendukung langkah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan melakukan genosida di Gaza, Palestina.

Legislator Eropa dari Irlandia bernama Clare Daly menyampaikan pidato keras yang menegaskan bahwa karena tindakan-tindakan yang meliputi pembunuhan puluhan ribu warga sipil dan bombardemen tanpa henti di Gaza, Israel telah kehilangan dukungannya dari masyarakat dunia.

Daly mengkritik Israel atas apa yang disebutnya aksi "provokatif" untuk memicu konflik regional. Dia menuduh negara itu mencari bantuan dari Amerika Serikat (AS) untuk menghindari tanggung jawab.

Baca Juga: Namibia Kecam Jerman yang Bela Israel: Pelaku Genosida Tidak Belajar dari Sejarahnya

Pernyataan pedas Daly juga ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan AS.

"Seperti yang kita lihat di Yaman, Biden si penjagal sedang bersiap bekerja sama dengan Si Nyonya Genosida (von der Leyen). Mereka yang memastikan terorisme Israel terus berlanjut. Jika bukan karena mereka, perang itu telah berakhir sejak dulu," kata Daly.

Ciaran Cuffe, anggota Parlemen Eropa dari Partai Hijau, menekankan perlunya Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diperkarakan karena melanggar hukum internasional.

Cuffe menyoroti krisis kemanusiaan di Gaza, di mana bombardemen tanpa henti Israel telah menghambat pengiriman bantuan vital dan obat-obatan sehingga anak-anak dioperasi tanpa bius.

Legislator Eropa lainnya dari Finlandia, Heidi Hautala, mendesak gencatan senjata permanen di Gaza, dengan alasan sulitnya memenuhi kebutuhan medis dasar akibat bombardemen Israel.

Hautala menekankan pentingnya ICJ menyelidiki secara menyeluruh tuduhan Israel melanggar Konvensi Genosida.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU