> >

Pria Terduga Perusak Patung Berhala Baphomet Kuil Setan di Iowa Akhirnya Didakwa Kejahatan Kebencian

Kompas dunia | 1 Februari 2024, 01:30 WIB
Seorang pria Mississippi yang dituduh merusak patung berhala pengikut Kuil Setan di Gedung Parlemen negara bagian Iowa kini didakwa dengan kejahatan kebencian hari Rabu, (31/1/2024). (Sumber: AP Photo/Scott McFetridge)

DES MOINES, KOMPAS.TV - Seorang pria Mississippi yang dituduh merusak patung berhala pengikut Kuil Setan di Gedung Parlemen negara bagian Iowa kini didakwa dengan kejahatan kebencian, Rabu (31/1/2024).

Patung itu dibawa ke Gedung Parlemen oleh Kuil Setan Iowa sesuai peraturan negara bagian yang memungkinkan tampilan keagamaan di gedung tersebut selama liburan.

Penting untuk dicatat bahwa Kuil Setan yang berdiri tahun 2013 ini berbeda dengan Gereja Setan yang didirikan tahun 1960-an.

Langkah menuntut pria tersebut dengan pasal Kejahatan Kebencian ini mendapat kritik keras dari pemimpin negara bagian dan nasional, termasuk Gubernur Iowa Kim Reynolds dan Gubernur Florida serta kandidat presiden Ron DeSantis, keduanya dari partai Republik.

Pada 14 Desember, patung berhala yang menggambarkan dewa bertanduk Baphomet "rusak tak dapat diperbaiki," menurut kelompok kuil setan tersebut.

Michael Cassidy, mantan kandidat kongres dan legislatif dari Mississippi, didakwa keesokan harinya dengan dakwaan kejahatan ringan tingkat keempat.

Dia memberi tahu situs web konservatif The Sentinel bahwa "hati nuraniku terikat pada firman Tuhan, bukan pada perintah birokrasi. Itulah sebabnya aku bertindak."

Baca Juga: Patung Pemuja Setan di AS Dirusak hingga Hancur, Mantan Caleg Didakwa sebagai Pelaku

Foto The Satanic Temple (kuil setan). Seorang pria Mississippi yang dituduh merusak patung berhala pengikut Kuil Setan di Gedung Parlemen negara bagian Iowa kini didakwa dengan kejahatan kebencian hari Rabu, (31/1/2024). (Sumber: The Satanic Temple)

Saat ini, jaksa Polk County telah menuntut Cassidy dengan tuduhan yang lebih serius, seperti dilaporkan oleh Des Moines Register.

Dalam sebuah dokumen yang diumumkan pada hari Selasa, Cassidy diadukan dengan tuduhan kejahatan ringan tingkat ketiga. Dokumen tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut "melanggar hak individu" berdasarkan undang-undang kejahatan kebencian di Iowa.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU