> >

Insinyur Indonesia Dituduh Curi Teknologi Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Respons Kemlu RI

Kompas dunia | 3 Februari 2024, 07:53 WIB
Purwarupa jet tempur KF-21 proyek kerja sama Indonesia-Korea Selatan. (Sumber: DAPA Via The Korea Times)

SEOUL, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) telah merespons tuduhan terhadap insinyur Indonesia yang diduga mencuri teknologi jet tempur KF-21 Korea Selatan.

Media Korea Selatan pada Jumat (2/2/2024), melaporkan insiden dugaan pencurian dari teknologi jet tempur yang sedang dikembangkan tersebut

Menurut Program Akuisisi Pertahanan (DAPA), insinyur Indonesia yang dikirim ke Korean Aerospace Industries (KAI), telah menyimpan pengembangan KF-21 di USB.

Baca Juga: Pengadilan AS Desak Joe Biden Kaji Dukungan ke Israel: Amat Mungkin Lakukan Genosida di Gaza

“Penyelidikan gabungan yang terdiri dari lembaga-lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional, saat ini tengah menyelidiki pencurian teknologi yang dilakukan oleh WNI,” kata seorang pejabat DAPA dikutip dari The Korea Times.

Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, penyelidikan difokuskan pada apakah datang yang disimpan berisi teknologi strategis yang terkait dengan program pengembangan KF-21.

Insinyur Indonesia tersebut saat ini dilarang meninggalkan Korea Selatan.

Kemlu RI pun merespons terkait insiden terhadap insinyur Indonesia di proyek KF-21.

“Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus terkait proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan Korean Aerospace Industry (KAI),” bunyi pernyataan Kemlu RI.

Kemlu RI menambahkan bahwa Kdutaan Besar RI (KBRI) Seouk telah berkomunikasi dengan Kemlu Korea dan institusi Korea guna mendalami lebih jauh kasus tersebut.

“KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut, dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan,” ujarnya.

Baca Juga: China Dukung UNRWA Miliki Peran Penting di Gaza, Kecam AS dan Inggris karena Hentikan Bantuan Dana

Mereka menambahkan teknisi Indonesia tersebut telah terlibat dalam proyek bersama ini sejak 2016, dan sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku.

Kemlu RI menambahkan bahwa proyek KF-21 adalah proyek strategis bagi Indonesia maupun Korea Selatan.

“Kedua negara akan mengelola berbagai masalah yang muncul dalam kerja sama ini sebaik mungkin,” kata Kemlu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : The Korea Times/Kemlu RI


TERBARU