> >

Afrika Selatan Mengajukan Permohonan Mendesak ke Mahkamah Internasional Mengenai Serangan ke Rafah

Kompas dunia | 14 Februari 2024, 11:11 WIB
Afrika Selatan hari Selasa, (13/2/2024) mengajukan permohonan mendesak kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempertimbangkan apakah keputusan otoritas Israel melakukan serbuan darat ke Rafah memerlukan penggunaan kekuasaan pengadilan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza. (Sumber: Arab News)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Afrika Selatan hari Selasa, (13/2/2024) mengajukan permohonan mendesak kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempertimbangkan apakah keputusan otoritas Israel melakukan serbuan darat ke Rafah memerlukan penggunaan kekuasaan pengadilan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza.

Johannesburg menyatakan serangan militer Israel terhadap Rafah akan menjadi pelanggaran serius Konvensi Genosida dan putusan ICJ pada 26 Januari mengenai perang di Gaza.

Dalam pengajuan resminya, pemerintah Afrika Selatan menyatakan kekhawatiran serius mereka terhadap serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan oleh Negara Israel. Mereka mengungkapkan keprihatinan bahwa serangan tersebut telah menyebabkan dan akan menyebabkan lebih banyak korban jiwa, kerusakan, dan penderitaan dalam skala besar.

Afrika Selatan menegaskan mereka mengajukan permintaan penanganan masalah ini dengan segera, terutama mengingat tingginya jumlah kematian harian di Gaza.

Rafah, tempat perlindungan terakhir bagi warga Palestina yang terusir di wilayah tersebut, telah menjadi sasaran serangan udara Israel dalam beberapa hari terakhir dan setidaknya 74 orang dilaporkan tewas.

Minggu lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan telah memerintahkan pasukannya untuk bersiap-siap melakukan serangan darat di kota bagian selatan tersebut.

Baca Juga: Kemlu RI Kutuk Serangan Israel ke Rafah: Bagian Skenario Besar Hilangkan Masa Depan Palestina

Jenazah warga Palestina yang terbunuh serangan udara Israel dibariskan di sebuah rumah sakit di Rafah, Jalur Gaza, Senin (12/2/2024). (Sumber: AP Photo)

Pada hari Senin, Volker Turk, yang menjabat sebagai Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, memperingatkan bahwa "serangan di Rafah akan sangat mengerikan. Ini dikarenakan adanya kemungkinan tinggi bahwa banyak warga sipil, terutama anak-anak dan perempuan, akan mengalami cedera atau bahkan tewas."

Dia menyatakan, "Israel harus mengikuti aturan hukum yang diberlakukan oleh Mahkamah Internasional dan mengikuti standar hukum kemanusiaan internasional. Mereka yang melanggar hukum internasional sudah diberi peringatan: mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka."

"Dunia tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Mereka yang memiliki pengaruh harus menahan diri daripada memfasilitasi. Harus ada gencatan senjata segera (di Gaza). Semua sandera (Israel) yang tersisa harus dilepaskan."

Lebih dari setengah dari populasi Jalur Gaza yang berjumlah 2,3 juta orang sekarang berdesakan di Rafah, sebuah kota dekat perbatasan dengan Mesir yang sebelum perang dimulai pada Oktober hanya dihuni oleh 250.000 orang.

Banyak dari mereka yang terusir hidup di tempat perlindungan sementara atau tenda dalam kondisi yang tidak layak, dengan sedikit atau tidak ada akses ke air minum bersih atau makanan.

Aturan ICJ menetapkan bahwa "Mahkamah dapat sewaktu-waktu memutuskan untuk memeriksa apakah keadaan perkara memerlukan indikasi tindakan sementara yang seharusnya diambil atau dipatuhi oleh salah satu atau semua pihak."

Dalam permohonannya kepada mahkamah, yang diajukan pada hari Senin, pemerintah Afrika Selatan mengatakan sangat prihatin bahwa serangan militer "luar biasa" di Rafah sudah menyebabkan dan akan menyebabkan "pembunuhan, kerusakan, dan kehancuran dalam skala besar yang lebih lanjut."

Mereka menambahkan, "Ini akan menjadi pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki baik dari Konvensi Genosida maupun dari perintah mahkamah tanggal 26 Januari 2024."

Dalam putusannya bulan lalu, ICJ mengeluarkan enam perintah sementara, yang di dalamnya termasuk kewajiban bagi Israel untuk tidak melanggar Konvensi Genosida, mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida, dan segera mengambil tindakan untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Arab News


TERBARU