> >

Hamas Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Segera Laksanakan Keputusan Cegah Genosida

Kompas dunia | 17 Februari 2024, 22:15 WIB
Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh di Gaza,Kamis, (20/6/2019). Hamas, hari Jumat, (16/2/2024) menyambut tuntutan Mahkamah Internasional ICJ agar Israel segera laksanakan tindakan sementara di Rafah yang terancam oleh serangan darat Israel, yaitu melakukan segala yang dapat dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan segala bentuk genosida. (Sumber: AP Photo/Adel Hana)

ANKARA, KOMPAS.TV - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, Jumat (16/2/2024), menyambut tuntutan Mahkamah Internasional ICJ agar Israel segera melaksanakan tindakan sementara di Rafah yang terancam oleh serangan darat Israel.

Hamas menyatakan mereka menyambut keputusan ICJ yang menekankan kebutuhan untuk segera melaksanakan tindakan sementara yang diperintahkan oleh pengadilan pada 26 Januari lalu. Keputusan ICJ itu memerintahkan Israel untuk melakukan segala yang dapat dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan segala bentuk genosida di Gaza.

Melansir Anadolu, Sabtu (17/2/2024), Hamas dalam pernyataannya mendesak pengadilan untuk mengembangkan keputusannya menjadi "perintah langsung dan jelas untuk menghentikan agresi brutal yang mengarah pada genosida terhadap warga sipil tak bersenjata di Jalur Gaza."

Pengadilan dunia menolak permintaan tambahan tindakan dari Israel di Rafah, namun mengonfirmasi perintah pada 26 Januari agar Israel mencegah tindakan genosida di seluruh Jalur Gaza.

Hamas mencatat, sejak ICJ mengeluarkan perintah pada 26 Januari agar Israel mengambil "segala langkah dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Israel telah membunuh lebih dari 2.700 warga Palestina.

Mahkamah Internasional pada Jumat (16/2) memutuskan Israel harus menghormati dan melaksanakan langkah-langkah yang telah dijatuhkan pada akhir bulan lalu. Oleh karena itu, permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan langkah-langkah mendesak demi melindungi Rafah di Jalur Gaza dianggap tidak diperlukan.

Mahkamah Internasional menyatakan situasi yang membahayakan di Rafah menuntut implementasi segera dan efektif dari langkah-langkah sementara yang diperintahkan pada 26 Januari.

Baca Juga: Keukeuh, Israel Terus Bikin Perencanaan untuk Serangan Militer di Rafah

Penduduk di Den Haag berdiri di depan gedung Mahkamah Internasional hari Jumat, (26/1/2024) saat majelis hakim membacakan putusan sementara. Hamas, hari Jumat, (16/2/2024) menyambut tuntutan Mahkamah Internasional ICJ agar Israel segera laksanakan tindakan sementara di Rafah, yaitu melakukan segala yang dapat dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan segala bentuk genosida. (Sumber: AP Photo)

Pernyataan itu menyebutkan bahwa tidak diperlukan perintah baru karena langkah-langkah yang ada berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah.

Mahkamah Internasional menambahkan bahwa Israel tetap terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan putusan 26 Januari lalu.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU