> >

Sidang Mahkamah Internasional Hari ke-3: Dukung Israel, AS Sebut Tak Ada Batas Waktu bagi Pendudukan

Kompas dunia | 22 Februari 2024, 00:30 WIB
Richard C. Visek, penasihat hukum Amerika Serikat (kanan), menyampaikan dukungannya bagi serangan militer dan pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024). (Sumber: AP Photo)

Meskipun mendukung "kebutuhan keamanan" Israel, Visek juga menekankan perlunya solusi dua negara.

"Krisis saat ini menunjukkan kebutuhan vital untuk mencapai perdamaian ini, perdamaian akhir dengan negara Palestina yang hidup dengan aman dan aman di samping Israel yang aman, sepenuhnya terintegrasi ke dalam wilayah," katanya.

Visek juga mengatakan kekerasan dan tindakan sepihak tidak dapat menyelesaikan konflik ini, dan "negosiasi adalah jalan menuju perdamaian yang langgeng."

Perwakilan AS itu, bagaimanapun, meminta Mahkamah Internasional untuk "secara hati-hati mengkalibrasi" saran hukumnya.

"Tantangan bagi mahkamah adalah bagaimana memberikan saran hukumnya dengan cara yang mempromosikan kerangka tersebut daripada mengganggu keseimbangannya, yang dapat membuat kemungkinan negosiasi menjadi lebih sulit," kata Visek.

"Oleh karena itu, kami dengan hormat mendorong mahkamah untuk secara hati-hati mengkalibrasi saran hukumnya dalam proses ini, untuk mendukung dan mempromosikan realisasi perdamaian dan stabilitas dalam kerangka PBB yang telah ditetapkan dalam resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Kedua Persidangan di Mahkamah Internasional: Dunia Mengecam Pendudukan Israel di Palestina

Delegasi Amerika Serikat (AS) menyampaikan dukungannya bagi serangan militer dan pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (21/2/2024). (Sumber: United Nations)

Sidang publik di Den Haag dimulai pada Senin (19/2/2024), menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk pendapat hukum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.

Kolombia, Kuba, Mesir, Uni Emirat Arab, dan AS menyampaikan argumen masing-masing dalam sesi pertama pada Rabu.

Afrika Selatan membawa kasus genosida yang dituduhkan kepada Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir Desember 2023 dan meminta langkah darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 29.000 warga Palestina tewas sejak 7 Oktober.

Pada Januari, mahkamah tersebut memerintahkan Israel untuk mengambil "segala langkah yang ada dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza tetapi tidak memerintahkan gencatan senjata.

Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk mengambil "langkah-langkah segera dan efektif" untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan mendesak di Jalur Gaza.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Anadolu


TERBARU