> >

PM Australia Dilaporkan ke Pengadilan Pidana Internasional terkait Serangan Brutal Israel di Gaza

Kompas dunia | 6 Maret 2024, 11:22 WIB
Perdana Menteri Anthony Albanese diadukan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) hari Selasa, (5/3/2024) dengan tuduhan terlibat dalam genosida di Gaza, menjadi pemimpin pertama dari negara Barat yang dilaporkan ke ICC berdasarkan Pasal 15 dari Statuta Roma atas keterlibatan dan tanggung jawab pidana individu PM Albanese terkait situasi di Palestina. (Sumber: South China Morning Post)

CANBERRA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Australia mengadukan Perdana Menteri Anthony Albanese ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dengan tuduhan "terlibat dalam genosida" di Gaza yang sedang diserang oleh Israel.

Dia menjadi "pemimpin pertama dari negara Barat yang dilaporkan ke ICC berdasarkan Pasal 15 dari Statuta Roma," demikian dikatakan oleh Birchgrove Legal, yang mengajukan kasus ini.

Di bawah pimpinan King's Counsel Sheryn Omeri, tim tersebut menghabiskan berbulan-bulan untuk mendokumentasikan dugaan "keterlibatan dan tanggung jawab pidana individu PM Albanese terkait situasi di Palestina," ungkap tim hukum tersebut dalam pernyataan pada hari Selasa.

Dukungan dari lebih dari seratus pengacara dan advokat Australia, bersama dengan dokumen berisi 92 halaman, diserahkan kepada Kantor Jaksa ICC, Karim Khan KC, pada hari Senin (4/3/2024), sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu pada hari Rabu (6/3/2024).

Namun, pada hari Selasa, Albanese "menolak" kasus tersebut, menyatakan tim hukum tersebut "benar-benar tidak punya kredibilitas."

"Ia jelas tidak punya kredibilitas ke depan. Saya tidak berpikir penyelesaian damai dapat dicapai melalui informasi yang salah, dan sudah banyak informasi yang keliru tentang apa yang terjadi," kata Albanese sebelum menjadi tuan rumah pertemuan khusus pemimpin dari negara-negara Asia Tenggara di Melbourne.

Menurut Birchgrove Legal, dokumen yang diserahkan ke ICC "menguraikan sejumlah tindakan yang diambil oleh PM (Anthony Albanese) dan menteri serta anggota parlemen lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Wong dan pemimpin oposisi, yang perlu dipertimbangkan dan diselidiki oleh jaksa."

Dokumen tersebut mencakup pembekuan dana Australia sebesar $6 juta kepada badan bantuan PBB yang beroperasi di Gaza, UNRWA.

Mereka menuduh Canberra memberikan bantuan militer dan menyetujui ekspor alat pertahanan ke Israel, yang "dapat digunakan oleh IDF (pasukan Israel) dalam melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan secara prima facie."

Kelompok ini juga menuduh pemerintahan Albanese "menggunakan kelompok militer Australia secara ambigu di wilayah tersebut, di mana lokasi dan peran pastinya tidak diungkapkan."

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Anadolu


TERBARU