> >

Trump Gagal Bebaskan Diri dari Kasus Dokumen Rahasia, Hakim Tolak Mosi Eks Presiden AS

Kompas dunia | 15 Maret 2024, 09:00 WIB
Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump, tiba dalam sebuah acara kampanye di Erie, Pennsylvania, AS, Sabtu, 29 Juli 2023. (Sumber: AP Photo/Sue Ogrocki)

FLORIDA, KOMPAS.TV - Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump gagal bebaskan diri dari jeratan kasus dokumen rahasia.

Hal itu disebabkan seorang hakim Florida menolak mosi Trump agar kasus tersebut dihentikan.

Pengacara Trump berargumen bahwa dakwaan kriminal di bawah Undang-Undang Mata-Mata tidaklah jelas.

Baca Juga: Nasib Kru Kapal Galaxy Leader yang Disandera Houthi, Pembebasannya Bakal Ditentukan Hamas

Namun, Hakim Aileen Canon mengatakan keputusan yang mendukung Trump akan menjadi sebuah langkah luar biasa.

Hakim Canon kemudian akan memutuskan mosi Trump lainnya dengan alasan bahwa mantan presiden dilindungi dari aturan pencatatan.

Trump yang sebelumnya mengaku tak bersalah atas 40 dakwaan kriminal terkait masalah itu, menghadiri persidangan, Kamis (14/3/2024).

Pada media sosial, Truth Social, seperti dikutip dari CNN, Trump menggambarkan kasus tersebut sebagai perburuan penyihir, dan mencatat bahwa kerumunan besar telah muncul di luar pengadilan di Fort Pierce.

Dalam kasus terpisah, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg meminta penundaan 30 hari dalam persidangan Trump di New York atas tuduhan penipuan bisnis atas pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Pada kasus di Florida, jaksa menuduh Trump menyimpan dokumen rahasia di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : BBC/CNN


TERBARU