> >

Israel: Perintah Mahkamah Internasional Adalah Larangan Genosida di Rafah, Bukan Larangan Penyerbuan

Kompas dunia | 26 Mei 2024, 14:35 WIB
Asap dari lokasi serangan udara Israel dekat perbatasan Rafah-Mesir, Selasa (7/5/2024). Israel menganggap perintah Mahkamah Internasional ICJ untuk menghentikan serangan di Rafah memberi ruang untuk tindakan militer di sana, kata penasihat keamanan nasional Israel, Tzachi Hanegbi, Sabtu, 25/5/2024. (Sumber: Ramez Habboub/Associated Press)

Kata-kata itu tidak menutup semua tindakan militer, kata pejabat Israel tersebut berkilah.

"Kami tidak pernah, dan kami tidak akan, melakukan tindakan militer di Rafah atau di tempat lain yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran penduduk sipil di Gaza, baik secara keseluruhan maupun sebagian," kata pejabat itu.

Meskipun pengadilan tidak punya cara untuk menegakkan perintahnya, kasus ini merupakan tanda isolasi diplomatik Israel yang semakin besar atas kampanyenya melawan kelompok bersenjata Palestina Hamas di Gaza.

Israel memulai serangannya di Gaza untuk mencoba mengeliminasi Hamas setelah militan yang dipimpin Hamas menyerbu komunitas-komunitas di Israel selatan pada 7 Oktober tahun lalu. Israel telah melanjutkan serangannya sejak keputusan Pengadilan Internasional.

Hampir 37.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel, kata kementerian kesehatan Gaza, dan banyak wilayah Gaza telah hancur. Sekitar 1.200 orang tewas dan lebih dari 250 orang disandera pada 7 Oktober, menurut klaim Israel.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Straits Times / N12 TV


TERBARU