> >

22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi selama 10 Tahun

Kompas dunia | 31 Mei 2024, 23:45 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi, akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam. (Sumber: Freepik)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi, akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam.

Jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah namun mengikuti ibadah haji itu, akan dideportasi. Mereka juga dilarang (banned) datang ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Keputusan tersebut disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, kepada jemaah asal Banten tersebut.

“Kalau deportasi, kita sudah sampaikan ke para jemaah bahwasannya mereka akan terkena banned 10 tahun sesuai ketentuan imigrasi setempat,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun soal denda 10 ribu riyal Saudi atau setara Rp43 juta, tidak dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi kepada jemaah WNI yang melanggar aturan visa tersebut. 

“Denda nggak ada, mereka tidak ada denda tapi dipulangkan,” ungkap Yusron.

Baca Juga: Palsukan Visa Haji, 24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi

Perihal alasan pemulangan, Yusron memperkirakan pemerintah Arab Saudi khawatir jika puluhan WNI pemegang visa ziarah itu dilepas, mereka akan melaksanakan ibadah haji musim ini. 

Oleh karena itu, kata dia, otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memulangkan mereka lewat jalur deportasi.

“Mereka nggak mungkin melepas karena takut mereka tetap melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya saja. Jadi mereka tidak berani melepas kemudian diputuskan untuk dipulangkan,” kata Yusron.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU