> >

Konjen RI Dampingi 37 WNI yang Ditangkap Otoritas Arab Saudi Terkait Pemalsuan Visa Haji

Kompas dunia | 3 Juni 2024, 10:20 WIB
Jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi pada Juni 2024.  Konsulat Jenderal RI di Jeddah memberikan pendampingan untuk 37 WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena pemalsuan visa haji. Konjen RI mengirimkan tim hukum dan penerjemah untuk mendampingi warga yang diperiksa otoritas kejaksaan dan kepolisian. (Sumber: Kompas TV)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah memberikan pendampingan untuk 37 WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena pemalsuan visa haji.

Konjen RI mengirimkan tim hukum dan penerjemah untuk mendampingi warga yang diperiksa otoritas kejaksaan dan kepolisian.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menyatakan, tiga dari 37 WNI dibawa ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketiga WNI tersebut diduga menjadi koordinator rombongan yang berhaji dengan visa ziarah dan memalsukan dokumen keimigrasian.

"Putusan dari aparat keamanan semalam, tiga orang dibawa ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan sisanya ditahan aparat keamanan," kata Yusron, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: 12 Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Tiba di Mekkah

Ketiga WNI itu diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SJ, MA, dan SY.

SJ diduga mengorganissi keberangkatan jemaah haji ilegal dengan dibantu MA dan SY.

Sebanyak 37 WNI ditangkap saat hendak memasuki Mekkah pada Sabtu (1/6) lalu usai kedapatan tidak membawa visa haji untuk melaksanakan ibadah haji. 

Sebelumnya, 24 WNI juga ditangkap di Bir Ali, Madinah pada 28 Mei 2024 karena kedapatan berhaji dengan visa haji orang lain.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU